RANGKUMAN PERATURURAN PEMERINTAH
NO 8 TAHUN 2013
TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan
bahwa tingkat ketelitian peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan
pemerintah.
Rencana tata ruang dilaksanakan melalui proses perencanaan tata ruang
yang menghasilkan antara lain peta rencana tata ruang, pemanfaatan ruang
berdasarkan hasil perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan, dan
pengendalian pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan peta
rencana tata ruang. Dengan kata lain, kualitas pemanfaatan ruang
ditentukan antara lain oleh tingkat ketelitian rencana tata ruang yang
bentuknya digambarkan dalam peta rencana tata ruang yang disusun
berdasarkan suatu sistem perpetaan yang disajikan berdasarkan pada
unsur-unsur serta simbol dan atau notasinya yang dibakukan secara
nasional.
Proses penyusunan peta rencana tata ruang diawali dengan ketersediaan
peta dasar, oleh karena itu setiap jenis peta harus memiliki ketelitian
peta yang pasti sesuai karakteristiknya. Peta dasar dengan segala
karakteristik ketelitiannya, menjadi dasar bagi pembuatan peta rencana
tata ruang wilayah. Selanjutnya peta rencana tata ruang itu digunakan
sebagai media penggambaran peta-peta tematik. Peta-peta tematik menjadi
bahan analisis dan proses síntesis penuangan rencana tata ruang wilayah
dalam bentuk peta bagi penyusunan rencana tata ruang.
Sehubungan dengan hal ini, maka pada tanggal 2 Januari 2013, sehari
setelah perayaan tahun baru 2013, Ditetapkanlah PP no.8 Tahun 2013
mengenai Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, berikut disarikan
Isi dari PP dan Lampiran untuk simbol,notasi dan warna dari obyek-obyek
peta untuk Rencana Tata Ruang.
Skala Peta tata ruang wilayah nasional menurut PP
nomor 8 Tahun 2013 Pasal 13 (1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
nasional digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi
Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peta Dasar
Skala Minimal 1:1.000.000 Unit Pemetaan yang dapat digunakan
untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.Berikut Pasal
23 menjelaskan tentang1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
provinsi; b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi
sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan
dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah
provinsi c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang
meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya yang memiliki nilai
strategis provinsi; d. penetapan kawasan strategis provinsi; e. arahan
pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama
jangka menengah lima tahunan; dan f. arahan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan
zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif,
serta arahan sanksi. Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi
adalah 20 (dua puluh) tahun. Skala Peta tata ruang wilayah
provinsi menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 14 (1) Peta Rencana Tata
Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan: sistem
referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000; Unit Pemetaan yang dapat
digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan Ketelitian
muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.Pasal 261)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat: a. tujuan, kebijakan, dan
strategi penataan ruang wilayah kabupaten b. rencana struktur ruang
wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang
terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana
wilayah kabupaten c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang
meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten
d. penetapan kawasan strategis kabupaten e. arahan pemanfaatan
ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka
menengah lima tahunan dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan
sanksi. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah 20 (dua
puluh) tahun. Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP
nomor 8 Tahun 2013 Pasal 15 Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten
digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal
1:50.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.Paragraf 5Perencanaan Tata Ruang Wilayah
Kota, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat
(1)ditambahkan: a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka
hijau; b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau;
dan c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana
jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan
ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi
wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat
pertumbuhan wilayah. Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota adalah 20 (dua puluh) tahun. SkalaPeta tata ruang wilayah
kabupaten menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 17 (1) Peta
RencanaTata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan: sistem
referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000; Unit Pemetaan yang dapat
digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan Ketelitian
muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12.Sumber:Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia
·
Nomor 8 Tahun 2013.
Media Artha 10070314057
Desy Chandra Wiranti 10070314058
Siti Audittia Widaningsih 10070314059
Tidak ada komentar:
Posting Komentar