Jumat, 26 September 2014

PP NO 8TAHUN 2013

RANGKUMAN PERATURURAN PEMERINTAH 
NO 8 TAHUN 2013
TENTANG KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



        Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa tingkat ketelitian peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah.
Rencana tata ruang dilaksanakan melalui proses perencanaan tata ruang yang menghasilkan antara lain peta rencana tata ruang, pemanfaatan ruang berdasarkan hasil perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan, dan pengendalian pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan peta rencana tata ruang. Dengan kata lain, kualitas pemanfaatan ruang ditentukan antara lain oleh tingkat ketelitian rencana tata ruang yang bentuknya digambarkan dalam peta rencana tata ruang yang disusun berdasarkan suatu sistem perpetaan yang disajikan berdasarkan pada unsur-unsur serta simbol dan atau notasinya yang dibakukan secara nasional.
Proses penyusunan peta rencana tata ruang diawali dengan ketersediaan peta dasar, oleh karena itu setiap jenis peta harus memiliki ketelitian peta yang pasti sesuai karakteristiknya. Peta dasar dengan segala karakteristik ketelitiannya, menjadi dasar bagi pembuatan peta rencana tata ruang wilayah. Selanjutnya peta rencana tata ruang itu digunakan sebagai media penggambaran peta-peta tematik. Peta-peta tematik menjadi bahan analisis dan proses síntesis penuangan rencana tata ruang wilayah dalam bentuk peta bagi penyusunan rencana tata ruang.
Sehubungan dengan hal ini, maka pada tanggal 2 Januari 2013, sehari setelah perayaan tahun baru 2013, Ditetapkanlah PP no.8 Tahun 2013 mengenai Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, berikut disarikan Isi dari PP dan Lampiran untuk simbol,notasi dan warna dari obyek-obyek peta untuk Rencana Tata Ruang.
     Skala Peta tata ruang wilayah nasional menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 13 (1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000 Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.Berikut Pasal 23 menjelaskan tentang1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis provinsi; d. penetapan kawasan strategis provinsi; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. Skala Peta tata ruang wilayah provinsi menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 14 (1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.Pasal 261) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten d. penetapan kawasan strategis kabupaten e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun. Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 15 Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.Paragraf 5Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat (1)ditambahkan: a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau; b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah. Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah 20 (dua puluh) tahun. SkalaPeta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 17 (1) Peta RencanaTata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.Sumber:Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
·         Nomor 8 Tahun 2013.

      Media Artha 10070314057
      Desy Chandra Wiranti 10070314058
Siti Audittia Widaningsih 10070314059


Tidak ada komentar:

Posting Komentar